Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Turun Level 3, Ini Penjelasan Luhut soal Aturan Pelonggaran PPKM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 30 Agustus 2021, 20:40 WIB
Turun Level 3, Ini Penjelasan Luhut soal Aturan Pelonggaran PPKM
Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Panjaitan/Repro
rmol news logo Laju penyebaran pandemi virus corona baru (Covid-19) di Pulau Jawa dan Bali diklaim oleh pemerintah mengalami penurunan yang cukup signifikan setelah diberlakukan kebijakan PPKM Darurat.

Pemerintah Joko Widodo memutuskan kebijakan PPKM dilanjutkan hingga 6 September 2021.

Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan bahwa bagi daerah yang levelnya turun terdapat aturan pelonggaran. Khususnya, untuk Pulau Jawa dan Bali.

Beberapa aturan itu, kapasitas dine in di dalam mall disesuaikan menjadi 50 persen. Selain itu, jam operasi mall diperpanjang menjadi jam 21.00 WIB.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan ujicoba seribu outlet restoran di luar mall dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang.

Untuk seluruh industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen staff minimal dibagi 2 shift.

Aturan itu diterapkan pada Industri yang memiliki IOMKI, memperoleh rekomendasi Kemenperin, dan menggunakan QR Code Peduli Lindungi.

Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA