Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, regulasi yang dimaksud adalah rancangan peraturan pelaksana UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif yang mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property.
Aturan ini dibuat dalam rangka membuat sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.
Pembiayaan dengan skema ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan modal usaha. Sehingga akses pembiayaan pelaku ekonomi kreatif bisa dihadirkan pemerintah.
Sandiaga mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan regulasi di Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, regulasi itu bakal selesai dalam hitungan minggu.
"Ini perintah. Perintahnya adalah percepat proses untuk regulasi yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual yang akan bisa dijadikan sebagai
collateral atau jaminan pinjaman," kata Sandiaga dalam keterangannya, Senin (30/8).
Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra ini, regulasi ini akan menjadi warisan ataupun legacy pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam hal pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif.
"Paling tidak ini akan menjadi warisan atau legacy daripada Bapak Presiden Joko Widodo dalam periode pemerintahan keduanya agar industri ekonomi kreatif dan ekosistem ekonomi digital kita melakukan terobosan dari segi pembiayaan, ketika hak kekayaan intelektual bisa menjadi akses pembiayaan," terangnya.
Selain itu, lanjut Sandiaga, Jakarta akan menjadi poros utama penggerak ekonomi kreatif bangsa di masa depan jika regulasi itu rampung.
"Kalau saya melihat bola saljunya ini luar biasa dapat diciptakan begitu beberapa kekayaan intelektual kita mendapatkan pendanaan," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: