Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 77/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 60/2012 tentang Wakil Menteri, yang mulai berlaku pada 19 Agustus 2021.
Dalam Pasal 8 ayat 2 Perpres tersebut diatur besaran uang penghargaan yang diberikan kepada Wamen untuk masa jabatan satu periode atau selama 5 tahun masa pemerintahan.
"Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp580.454.000,00," bunyi Pasal 8 ayat 2 Perpres 77/2021 yang diakses
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa dini hari (31/8).
Selain memberikan uang penghargaan, Jokowi juga memberikan uang penghargaan dengan nominal yang sama kepada wakil menteri yang meninggal dunia lewat ahli warisnya.
"Dalam hal Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 88 meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya," demikian bunyi pasal 8C Perpres 77/2021.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: