Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbitkan SE 19/2021, Pemerintah Bentuk Satgas Prokes Fasilitas Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 31 Agustus 2021, 10:22 WIB
Terbitkan SE 19/2021, Pemerintah Bentuk Satgas Prokes Fasilitas Publik
Jurubicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito/Ist
rmol news logo Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi membentuk Satgas Protokol Kesehatan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pembentukan Satgas ini tertuang dalam Surat Edaran 19/2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 1 September 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

"Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik ini dibentuk untuk menunjang pencapaian masyarakat produktif aman Covid-19," kata Jurubicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, Selasa (31/8).

Satgas tersebut diharapkan memberi andil atas kegiatan masyarakat di fasilitas publik dalam upaya mengurangi peluang penularan Covid-19.

Satgas Prokes 3M Faspub (fasilitas publik) ini dibentuk pada sebelas kelompok aktivitas masyarakat yaitu aktivitas ekonomi dan belanja, aktivitas hiburan dan olahraga, aktivitas penyediaan akomodasi, aktivitas pelayanan kesehatan.

Kemudian aktivitas transportasi, aktivitas kerja, aktivitas pendidikan, aktivitas sosial, aktivitas penegakan hukum, aktivitas energi dan lingkungan, dan aktivitas keagamaan.

Untuk menunjang pelaksanaannya, kata Wiku, Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik melibatkan pengelola/petugas pada fasilitas publik, asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik, dan Satgas Covid-19 Daerah (Duta Perubahan Perilaku atau Relawan) sebagai unsur pelaksana dan menjalankan tiga fungsi, yakni pencegahan, pembinaan, dan pendukung. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA