Maksud kedatangan DPP PDRIS ini antara lain untuk berkonsultasi dengan Dirjen AHU Kemenkumham terkait persyaratan pembentukan partai baru.
"Hari ini kami datang dari sebagian pengurus untuk konsultasi dengan Dirjen AHU, supaya kami diberi penjelasan tentang bagaimana cara pendaftaran di hari berikut," kata Ketua Umum PDRIS, Kamaruddin Simanjuntak ditemui
Kantor Berita Politik RMOL di Gedung AHU Kemenkumham, Jakarta.
Kamaruddin mengatakan, pihaknya disambut baik oleh pihak Dirjen AHU Kemenkumham dan berdiskusi banyak hal terutama tentang pembentukan partai agar berbadan hukum.
"Banyak hal yang kami akan bicarakan, pendaftaran tidak ada lagi yang kurang, khususnya dalam persyaratan yang ditentukan atau tanyakan supaya nanti waktu sesuai undang-undang yang berlaku," tutunya.
Kamaruddin menambahkan, DPP PDRIS rencananya akan melengkapi berkas administrasi yang menjadi persyaratan pembentukan partai politik pada Oktober 2021 mendatang.
"Target kami ikut Pemilu 2024," tandasnya.
Turut mendampingi Kamaruddin, Sekjen PDRIS Santun Lumban Gaol dan jajaran DPP PDRIS seusai berkonsultasi dengan Dirjen AHU Kemenkumham.
PDRIS didirikan di Jakarta pada tanggal 07 Juli 2020 dengan Nomor Akta 03, tanggal 07 Juli 2020, Notaris Herlina Pakpahan, SH. Cita-cita pendirian PDRIS untuk melakukan reorientasi wawasan dan sikap sosial politik yang menjadi tuntutan kebutuhan bangsa saat ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.