Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Mengajukan, Nasdem Bisa Beri Bantuan Hukum untuk Hasan Aminuddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 31 Agustus 2021, 17:02 WIB
Jika Mengajukan, Nasdem Bisa Beri Bantuan Hukum untuk Hasan Aminuddin
Wakil Ketua Umum DPP Nasdem, Ahmad Ali/RMOL
rmol news logo Partai Nasdem tidak memberikan bantuan hukum kepada Hasan Aminuddin yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan serupa juga berlaku bagi istri Hasan, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali menjelaskan, kader yang tersandung kasus salah satunya terjaring operasi tangkap tangan dan ditetapkan tersangka, maka otomatis kader tersebut telah mengundurkan diri dari partai.

"Jadi ketika dia tersangkut kasus, di-OTT (operasi tangkap tangan) oleh lembaga hukum dan lain-lain dan dia dinyatakan sebagai tersangka, dia secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri," kata Ali kepada wartawan, Selasa (31/8).

Ahmad Ali juga menegaskan, Partai Nasdem punya badan hukum yang bisa dimanfaatkan oleh siapapun kader Nasdem dan masyarakat umum. Tidak terkecuali bagi Hasan Aminuddin jika mengajukan.

"Tapi partai tidak menyiapkan bantuan hukum secara khusus atau menunjuk pengacara secara khusus (untuk Hasan dan Puput)," katanya.

"Partai secara kelembagaan memang punya namanya Bahu. Kalau Hasan Aminuddin meminta bantuan ke Bahu (bantuan hukum) untuk didampingi hak-hak hukumnya ya kita bantu. Bukan hanya Hasan Aminuddin, masyarakat umum dibantu," pungkasnya.

Hasan Aminuddin merupakan Anggota DPR RI yang sudah menjabat sejak tahun 2014. Mantan Bupati Probolinggo dua periode itu juga saat ini menjabat Ketua DPP Partai Nasdem bidang Agama dan masyarakat adat.

Hasan Aminuddin juga dipercaya Surya Paloh untuk menjadi ketua Dewan Pimpinan Wilayah DKI Jakarta.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA