Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan MK Final dan Mengikat, SDR: Tidak Boleh lagi Ada yang Ganggu Gugat Soal TWK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 31 Agustus 2021, 21:54 WIB
Putusan MK Final dan Mengikat, SDR: Tidak Boleh lagi Ada yang Ganggu Gugat Soal TWK
Mahkamah Konstitusi/Net
rmol news logo Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sah dan konstitusional, maka hal tersebut bersifat final dan mengikat.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (31/8).

"Putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya seluruh warga negara Indonesia wajib menjalankannya,” ujar Hari.

Dengan demikian, lanjutnya, TWK yang merupakan salah satu prasyarat menjadi ASN juga sebagai perangkat untuk menilai parameter bahwa ASN memiliki kewajiban untuk setia dan taat pada Pancasila.

ASN, menurut Hari, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya juga terikat dengan asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku sebagaimana diatur dalam UU 5/2014.

Yang pada akhirnya akan berujung pada kewajiban utama sebagai ASN yakni setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.

“Jadi dengan adanya putusan MK ini, sudah tidak ada jalan konstitusi lain untuk mengganggu gugat TWK. Warga negara RI, terutama para penggugat wajib mentaati," demikian Hari.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA