"Penting bagi perusahaan untuk menilai kembali risiko penyuapan dan korupsi serta mitigasinya," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis yang diterima
redaksi pada Rabu dini hari (1/9).
Guna mendukung hal tersebut, Airlangga meyebutkan langkah pemerintah pusat salah satunya adalah dnegan mnerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020,yang menjadi landasan hukum untuk menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di bidang keuangan negara dan sektor keuangan.
"Dalam pelaksanaannya, Pemerintah bekerja sama dengan semua stakeholders untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan tersebut sesuai dengan prinsip
good governance, akuntabilitas, dan kepatutan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat," tuturnya.
Lebih lanjut, Airlangga juga menjelaskan bahwa berbagai lembaga internasional juga turut memberikan
guidelines bagi sektor swasta untuk menjaga kepatuhan internal di era pandemi.
"Transparency International pada tahun 2020 lalu telah merilis beberapa poin yang bisa diikuti oleh perusahaan untuk menjaga integritas di dalam perusahaan," katanya.
Guidelines pertama yang dibeirkan lembaga internasional yakni memastikan bahwa perusahaan telah memiliki kerangka asesmen risiko yang baik, dan secara aktif diterapkan dalam menilai risiko korupsi yang muncul karena perubahan pola operasi era pandemi.
"Kedua, pentingnya keterlibatan langsung top management.Terkait hubungan dengan Pemerintah, perusahaan juga harus mengambil peran membantu Pemerintah dengan tidak memberikan peluang terjadinya korupsi," demikian Airlangga.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: