"Kami menghormati dan taat putusan MK," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/9).
Putusan MK tersebut, kata Ghufron, sudah sesuai dengan keyakinan KPK sejak awal. Sehingga, lembaga pimpinan Firli Bahuri ini berharap, semua pihak bisa menempatkan diri berdasarkan hukum putusan MK tersebut.
"Hal itu sesuai dengan pandangan KPK sedari awal, dan berharap semua pihak juga menempatkan diri berdasarkan hukum," pungkas Ghufron.
Hal senada juga disampaikan pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita. Menurut Prof Romli, putusan MK tersebut mnandakan semua kesimpulan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas HAM keliru.
"Berdasarkan putusan MK, merupakan bukti hukum bahwa kesimpulan Ombudsman dan Komnas HAM terkait TWK keliru dan secara hukum batal demi hukum," kata Prof Romli.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: