Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TWK Konstitusional, Pimpinan KPK Minta Publik Menempatkan Diri Berdasarkan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 01 September 2021, 10:41 WIB
TWK Konstitusional, Pimpinan KPK Minta Publik Menempatkan Diri Berdasarkan Hukum
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron/RMOL
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) konstitusional disambut positif oleh lembaga antirasuah.

"Kami menghormati dan taat putusan MK," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/9).

Putusan MK tersebut, kata Ghufron, sudah sesuai dengan keyakinan KPK sejak awal. Sehingga, lembaga pimpinan Firli Bahuri ini berharap, semua pihak bisa menempatkan diri berdasarkan hukum putusan MK tersebut.

"Hal itu sesuai dengan pandangan KPK sedari awal, dan berharap semua pihak juga menempatkan diri berdasarkan hukum," pungkas Ghufron.

Hal senada juga disampaikan pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita. Menurut Prof Romli, putusan MK tersebut mnandakan semua kesimpulan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas HAM keliru.

"Berdasarkan putusan MK, merupakan bukti hukum bahwa kesimpulan Ombudsman dan Komnas HAM terkait TWK keliru dan secara hukum batal demi hukum," kata Prof Romli. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA