Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Melanggar Perda, Jadi Alasan Aparat Hapus Mural-mural Kritis di Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 01 September 2021, 10:58 WIB
Melanggar Perda, Jadi Alasan Aparat Hapus Mural-mural Kritis di Bandung
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi/RMOLJabar
rmol news logo Penghapusan mural kritis yang berada di Jembatan Viaduct, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung dilakukan oleh petugas Linmas setempat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, penghapusan tersebut dilakukan karena berada pada aset milik PT KAI. Sehingga pihaknya berkoordinasi langsung dengan pihak KAI.

"Iya itu oleh Linmas, jadi kami koordinasi dengan PT KAI, karena itu kan asetnya milik mereka," kata Rasdian diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (1/9).

Rasdian berujar, untuk melakukan penindakan berupa penghapusan tulisan dan grafiti terganjal oleh anggaran. Menurutnya, pihaknya tidak memiliki anggaran khusus untuk kegiatan penghapusan tersebut.

"Kami anggarannya tidak ada, kami punya tenaga saja sama semangat," jelasnya.

Rasdian menuturkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk dapat melakukan kegiatan tersebut.

"Waktu di Pasupati, kami ada bantuan dari Dinas Pertamanan berupa cat, kami yang mengerjakannya. Jadi kami  perlu koordinasi seperti itu," tandasnya.

Tulisan atau graffiti yang berisi kritikan-kritikan terhadap pemerintah sudah banyak terpajang di beberapa fasilitas kota. Seperti halnya, gambar yang menyerupai Presiden Joko Widodo (Jokowi) terpampang jelas dengan muka tertutup masker di Flyover Pasupati.

Sementara itu, menurut salah satu staf Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Sumur Bandung yang menghapus tulisan tersebut, Nina Kurniasari, coretan yang berisikan sindiran tersebut dibersihkan lantaran ada unsur penghinaan terhadap seseorang.

"Jadi ini (tulisan atau grafiti) dihapus, karena ada unsur menjelekan seseorang. Sebenarnya kalau ada tulisan apa pun itu kan tidak boleh ya, apalagi ini menyindirnya seseorang atau sesuatu," tambahnya.

Terkait dengan itu, ia juga mengatakan bahwa hal tersebut bisa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung 9/2019 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). "Ini juga melanggar Perda 9/2019 tentang K3," ucapnya.

Dengan adanya hal tersebut, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kota Bandung untuk arus saling menjaga fasilitas kota. "Jangan sampai merusak fasilitas umum," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA