Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK Putuskan TWK Sesuai Konstitusi, Komnas HAM Malah Libatkan Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 02 September 2021, 05:12 WIB
MK Putuskan TWK Sesuai Konstitusi, Komnas HAM Malah Libatkan Jokowi
Lambang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)/Net
rmol news logo Proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan MK atas gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021 yag dilayangkan Direktur Eksekutif KPK Watch  Indonesia, Yusuf Sahide, terkait dua pasal di UU 19/2019 tentang KPK yaitu Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C, dinilai tidak beralasan dan ditolak secara keseluruhan.

Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sempat mengurusi aduan sejumlah pegawai KPK yang tidak lolos TWK justru masih kukuh dengan hasil kajiannya dan rekomendasinya.

Sikap kukuh diperlihatkan Komnas HAM dengan mengirimkan dokumen hasil kajiannya kepada Presiden Joko Widodo yang ditembuskan ke Kementerian Keseretariatan Negara (Kemensetneg) pada pekan lalu.

"Tinggal menunggu respons presiden," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Rabu (1/9).

Maka dari itu, Beka menyatakan bahwa Komnas HAM masih menunggu respon Jokowi terhadap surat yang dikirimkannya berisi ringkasan eksekutif temuan Komnas HAM.

"Komnas HAM juga meminta waktu presiden supaya bisa menjelaskan secara lengkap temuan dan rekomendasi yang ada," demikian Beka.

Perihal TWK KPK, Hakim Konstitusi menilai tidak tepat dalil-dalil yang disampaikan Yusuf Sahide selaku penggugat terkait pemberlakuan TWK.

Menurut Mahkamah, pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidaklah dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apapun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.

Dari pandangan itu, MK menyatakan bahwa ketentuan yang terdapat dalam pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 bukan hanya berlaku bagi pegawai KPK yang tidak lolos TWK melainkan juga untuk seluruh pegawai KPK.

Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat ketentuan a quo tidak mengandung ketentuan yang bersifat diskriminasi. Karena adanya fakta bahwa beberapa pegawai KPK yang tidak lolos TWK bukanlah persoalan konstitusionalitas norma. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA