Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembubaran BSNP Sembrono, Nadiem Makarim Harusnya Belajar Dulu soal UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 02 September 2021, 08:16 WIB
Pembubaran BSNP Sembrono, Nadiem Makarim Harusnya Belajar Dulu soal UU
Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek, Nadiem Makarim/Net
rmol news logo Keputusan pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang termuat dalam Permendikbudristek 28/2021 dinilai sembrono. Sebab BSNP merupakan turunan amanat Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) 20/2003.

“Mas Menteri (Nadiem Makarim) coba belajar dulu soal tata aturan perundangan negara, nanya deh sama staf ahlinya sebelum keluarkan regulasi. Biar enggak bikin regulasi yang sembrono, labrak tata aturan," kata anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/9).

Tidak hanya menabrak aturan perundang-undangan, pembubaran BSNP dinilai sebagai kesalahan mendasar dari seorang menteri dalam menjalani kegiatan bernegara.

"Ketentuan yang dikeluarkan Mas Menteri ini juga punya beberapa masalah yang bisa menghambat pemberian dukungan pada peningkatan kualitas sistem pendidikan kita,” ungkapnya.

Ledia memaparkan, BSNP merupakan turunan amanah UU Sisdiknas di Pasal 35 yang menyebutkan: pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Selanjutnya pada bagian penjelasan dinyatakan bahwa ‘badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.’

"Maka menghapuskan badan mandiri ini adalah mengabaikan amanah UU yang notabene secara hierarki perundangan lebih tingggi kedudukanya dari Peraturan Menteri," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA