Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPHN Tidak Perlu Amandemen, Cukup Lewat Jalur Tap MPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 02 September 2021, 10:31 WIB
PPHN Tidak Perlu Amandemen, Cukup Lewat Jalur Tap MPR
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani/Net
rmol news logo Tidak semua hal yang berkaitan dengan tata negara harus diselesaikan dengan amandemen konstitusi UUD 1945. Salah satunya, seperti pembahasan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan, pembahasan PPHN terlalu besar jika harus dilakukan melalui amandemen. Bagi dia, PPHN cukup dibahas dan selesai melalui Ketetapan MPR atau Tap MPR.

"Kalau kita bicara PPHN buat saya yang paling pas itu memang Tap MPR," ujar Arsul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/9).

Alasannya, kata Arsul Sani, karena PPHN adalah dokumen yang sifatnya filosofis dan guidance, bukan operasional teknokratis.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengurai bahwa UUD 1945 sebagai landasan konstitusi adalah kumpulan dari aturan berbangsa. Sedangkan PPHN sebagai pedoman adalah pokok-pokok yang menjadi petunjuk dari perencanaan pembangunan.

Sehingga, aneh jika pembahasan PPHN kemudian dilakukan melalui amandemen UUD 1945.

"Kan kalau bentuknya UU kan jadi lucu. Masa materi muatan UU kok hal-hal yang sifatnya filosofis," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA