Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan, pembahasan PPHN terlalu besar jika harus dilakukan melalui amandemen. Bagi dia, PPHN cukup dibahas dan selesai melalui Ketetapan MPR atau Tap MPR.
"Kalau kita bicara PPHN buat saya yang paling pas itu memang Tap MPR," ujar Arsul kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/9).
Alasannya, kata Arsul Sani, karena PPHN adalah dokumen yang sifatnya filosofis dan
guidance, bukan operasional teknokratis.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengurai bahwa UUD 1945 sebagai landasan konstitusi adalah kumpulan dari aturan berbangsa. Sedangkan PPHN sebagai pedoman adalah pokok-pokok yang menjadi petunjuk dari perencanaan pembangunan.
Sehingga, aneh jika pembahasan PPHN kemudian dilakukan melalui amandemen UUD 1945.
"Kan kalau bentuknya UU kan jadi lucu. Masa materi muatan UU kok hal-hal yang sifatnya filosofis," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: