Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahfud MD Jangan Hanya Bicara Sudut Pandang Hukum, Tapi Harus Berani Sebut Aktor Penggulingan Gus Dur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 02 September 2021, 13:31 WIB
Mahfud MD Jangan Hanya Bicara Sudut Pandang Hukum, Tapi Harus Berani Sebut Aktor Penggulingan Gus Dur
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/Net
rmol news logo Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menyita perhatian publik. Tepatnya saat Mahfud berbicara di acara Haul ke-12 Gus Dur yang disiarkan di kanal YouTube NU Channel Minggu (22/8).

Dalam pernyataannya itu, Menko Mahfud menyebut pelengseran Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tidak sah dari sudut pandang hukum tata negara menyita perhatian publik.

Bagi Direktur Eksekutif Parameter Indonesia, Adi Prayitno, Mahfud MD tidak cukup hanya menyatakan pelengseran Gus Dur tidak sesuai hukum. Tetapi, siapa yang menggerakkan sampai dilanggarnya hukum itu juga harus disebutkan.

"Mahfud ini mestinya jangan hanya bicara hukum tata negara, tapi dia mestinya harus me-mention siapa aktor-aktor yang yang melakukan itu," ujar Adi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/9).

Menurutnya, ada banyak pihak yang ada dalam sistem pelengseran Gus Dur. Terutama, MPR RI kala itu yang punya hak untuk mengangkat dan memberhentikan jabatan presiden.

"Tentu sifatnya kolektif kolegial MPR, karena Gus Dur diberhentikan oleh MPR yang berhak untuk itu, apalagi tuduhan-tuduhan kepada Gus Dur tidak bisa dibuktikan, Buloggate dan Bruneigate kan cuma gosip saja," katanya.

Akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menekankan, agar Mahfud bisa meluruskan sejarah lengsernya Gus Dur. Siapa aktornya dan siapa yang mendapat keuntungan.

"Siapa yang melakukan itu (pelengseran Gus Dur)? Sehingga tidak ada tuduhan yang mengarah pada seseorang yang mengambil manfaat dari pelengseran Gus Dur," pungkasnya.

Mahfud MD mengatakan, penjatuhan Gus Dur pada 2001 tidak sesuai dengan Ketetapan MPR 3/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan-Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.

Mahfud menjelaskan, salah satu bunyi TAP MPR tersebut adalah penjatuhan Presiden dapat dilakukan apabila 'benar-benar' melanggar haluan negara dengan diberi memorandum I, II, dan III. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA