Atas alasan itu, Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono meminta publik tidak beropini untuk menyelesaikan persoalan itu kepada Presiden Joko Widodo. Presiden, sambungnya, tidak perlu dibawa-bawa untuk ikut menyelesaikan persoalan status pegawai KPK.
Terlebih, sikap presiden selama ini juga tampak sejalan dengan pernyataan dan sikap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
"Saya menyetujui dan menilai tepat sikap Moeldoko yang selama ini meminta para pihak serta kalangan masyarakat berhenti menarik-narik Presiden Jokowi masuk dalam kasus tersebut," ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/9).
Menurutnya, putusan MK yang menolak seluruh permohonan pemohon terkait judicial review Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi ASN harus dihormati dan dijadikan pedoman semua pihak.
Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan yang sifatnya final dan
binding, sehingga tidak boleh ditafsirkan lain lagi.
“Oleh karenanya semua pihak harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, termasuk masyarakat atau bahkan presiden sekalipun,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: