Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan MK Soal Alih Status Pegawai KPK Harus Dihormati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 02 September 2021, 13:57 WIB
Putusan MK Soal Alih Status Pegawai KPK Harus Dihormati
Gedung Mahkamah Konstitusi/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU KPK soal alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan bukti bahwa pimpinan KPK dalam kebijakan ini sudah benar secara hukum.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Atas alasan itu, Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono meminta publik tidak beropini untuk menyelesaikan persoalan itu kepada Presiden Joko Widodo. Presiden, sambungnya, tidak perlu dibawa-bawa untuk ikut menyelesaikan persoalan status pegawai KPK.

Terlebih, sikap presiden selama ini juga tampak sejalan dengan pernyataan dan sikap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

"Saya menyetujui dan menilai tepat sikap Moeldoko yang selama ini meminta para pihak serta kalangan masyarakat berhenti menarik-narik Presiden Jokowi masuk dalam kasus tersebut," ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/9).

Menurutnya, putusan MK yang menolak seluruh permohonan pemohon terkait judicial review Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C  UU KPK yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi ASN harus dihormati dan dijadikan pedoman semua pihak.

Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan yang sifatnya final dan binding, sehingga tidak boleh ditafsirkan lain lagi.

“Oleh karenanya semua pihak harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, termasuk masyarakat atau bahkan presiden sekalipun,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA