Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan MPR RI: Sesuai Amanat Konstitusi, Permintaan Taliban Tidak Bisa Ditolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 02 September 2021, 14:49 WIB
Pimpinan MPR RI: Sesuai Amanat Konstitusi, Permintaan Taliban Tidak Bisa Ditolak
Jurubicara Taliban, Suhail Shaheen/Net
rmol news logo Pemerintah Indonesia tidak boleh menolak permintaan Taliban yang kini secara de facto berkuasa di Kabul untuk membantu menciptakan perdamaian dan pembangunan di Afghanistan.

Begitu dikatakan Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menanggapi permintaan Taliban lewat jurubicara mereka, Suhail Shaheen beberapa waktu lalu.

"Kalau ada permintaan dari kelompok manapun di Afghanistan, termasuk permintaan dari Taliban, agar Indonesia membantu mereka dengan mengambil peran menjembatani dan menyatukan seluruh kelompok masyarakat di sana, maka permintaan itu wajib dipenuhi," tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (2/9).

Bahkan, kata Wakil Ketua Umum PPP itu, peran yang diminta Taliban tersebut bisa dijalankan tidak hanya oleh pemerintah saja, tetapi juga oleh MPR/DPR melalui diplomasi parlemen.

Sebab, permintaan itu merupakan sebuah keharusan yang sesuai dengan tujuan bernegara, seperti termaktub dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Semua cabang kekuasaan dan elemen masyarakat sipil di negara ini untuk bersama membantu rakyat Afghanistan mencapai keadaan damai mereka, terlepas dari faksi manapun yang berkuasa," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA