Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno mengatakan, pernyataan menggantung dari Mahfud MD justru membuat publik kebingungan dan terjebak pada dugaan-dugaan liar.
"Kita kembalikan ke Mahfud, dia bilang dong siapa yang melakukan itu supaya publik tidak bingung," ujar Adi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/9).
Adi mengatakan, pelengseran Gus Dur memang terjadi atas keputusan kolektif kolegial MPR RI. Tetapi, tidak menutup kemungkinan ada aktor penggerak MPR untuk mendapatkan keuntungan dari lengsernya Gus Dur.
"Tentu sifatnya kolektif kolegial MPR, karena Gus Dur diberhentikan oleh MPR yang berhak untuk itu. Apalagi tuduhan-tuduhan kepada Gus Dur tidak bisa dibuktikan, Bulog Gate dan Brunei Gate kan cuma gosip saja," terangnya.
"Tetapi banyak juga orang menduga-duga, ada pihak tertentu yang sengaja melengserkan Gus Dur dan ingin mendapatkan manfaat dari pelengseran itu, terutama soal kekuasaan politik," sambung akademisi UIN Syarif Hidayatullah ini.
Mahfud MD sebelumnya mengatakan, pelengseran paksa Gus Dur pada 2001 tidak sesuai dengan Ketetapan MPR No 3/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan-Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Lembaga-lembaga Tinggi Negara.
Mahfud menjelaskan, salah satu bunyi TAP MPR tersebut adalah penjatuhan Presiden dapat dilakukan apabila "benar-benar" melanggar haluan negara dengan diberi memorandum I, II, dan III.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: