Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Banyak Korban Pinjol, Pemerintah Disarankan Buat Regulasi Fintech

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 03 September 2021, 08:42 WIB
Banyak Korban Pinjol, Pemerintah Disarankan Buat Regulasi Fintech
Pengamat hukum Unusia, Erfandi/RMOL
rmol news logo Kasus korban pinjaman online ilegal menjadi perhatian banyak kalangan. Tindakan korban yang terjerat Pinjol ada yang memilih gantung diri.

Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Erfandi mengatakan banyaknya korban Pinjol sampai bunuh diri karena tekanan dan intimidasi debt colector menuntut kehadiran negara.

Dikatakan Erfandi, kehadiran negara penting untuk memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negaranya.

Dalam pandangan Erfandi, masyarakat yang menjadi korban Pinjol bisa menggunakan hak warga negaranya untuk melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Erfandi juga menyarankan masyarakat bisa melaporkan tindakan melawan hukum itu ke aparat kepolisian.

"Karena intimidasi oleh debt colector sudah masuk ranah pidana sedangkan untuk fintechnya bisa di gugat PMH jika dalam perjanjian tidka memenuhi syarat sah dalam KUHPdt," demikian kata Erfandi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat 3/9).

Menurut Erfandi, untuk mengatasi masalah Pinjol, negara perlu membuat regulasi khusus yang merespons berbagai kompleksitas Fintech.

"Perlu ada regulasi setingkat UU Fintech untuk mengatur Pinjol atau dengan cara memasukkan materi muatan POJK No 77 Th 2016 masuk dalam revisi UU OJK," pungkasnya.

Kasus korban Pinjol terjadi di beberapa tempat, sebut saja guru honorer di Malang, Jawa Timur dan Semarang, Jawa Tengah yang menanggung pinjaman ratusan juta.

Bahkan di Jember seorang perempuan muda memilih bunuh diri karena diduga tidak kuat menghadapi tekanan tagihan dari Pinjol Ilegal.

Informasi yang dihimpun redaksi total ada 64,8 juta orang Indonesia yang meminjam uang ke Pinjol Dana yang dipinjam totalnya sangat fantastis, menembus Rp 221,56 triliun. Data pinjaman itu dari 121 lembaga Pinjol yang legal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA