Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Deli Serdang Kedaluwarsa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 03 September 2021, 10:15 WIB
Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Deli Serdang Kedaluwarsa
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, Hamdan Zoelva/Net
rmol news logo Gugatan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kedaluarsa dan tidak berdasar hukum.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, Hamdan Zoelva dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/9).

Sidang pengadilan PTUN Jakarta 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta sendiri kini memasuki tahapan Bukti Surat, di mana para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada majelis hakim yang dipimpin Bambang Soebiyantoro.

Hamdan Zoelva menegaskan, gugatan KLB Moeldoko Cs kadaluarsa dan tidak berdasar hukum karena mengacu UU 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan," katanya.

KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020-2025) pada 27 Juli 2020.

Dengan diterbitkannya Lembaran Berita Negara nomor 15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut, maka berdasarkan asas publisitas, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan Menkumham.

"Gugatan pihak KLB ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat," jelasnya.

Selanjutnya, Hamdan juga menyebut gugatan tersebut kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan mencampuradukkan dalil gugatan objek Tata Usaha Negeri (TUN) dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan mahkamah p artai.

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Demokrat. Padahal UU Parpol secara tegas menyatakan Perselisihan parpol diselesaikan internal.

"Keputusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat," tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menyerahkan 31 bukti.

"Itu untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan Gerombolan KSP Moeldoko," kata Hinca. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA