Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Putusan MK Menutup Buku Polemik TWK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 03 September 2021, 11:40 WIB
Putusan MK Menutup Buku Polemik TWK
Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing/Net
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan akhir dari masalah alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Di mana dalam putusan itu, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan.

Bagi pakar komunikasi politik Emrus Sihombing, putusan MK menjadi penutup dari polemik berkepanjangan setelah KPK menjalankan perintah UU untuk alih fungsi pegawai menjadi ASN.

"Polemik TWK berakhir," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/9).

Emrus menekankan bahwa keputusan MK bahwa TWK pegawai KPK konstitusional bersifat final dan mengikat. Sehingga, semua pihak diminta mematuhi putusan tersebut.

"Dengan demikian, semua pihak, termasuk yang tidak lolos TWK, fokus dukung KPK mencegah dan memberantas korupsi di tanah air," pungkasnya.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA