"LPSK prihatin adanya peristiwa seperti itu yang terjadi di sebuah rumah negara (KPI) yang pelakunya diduga orang yang dipekerjakan negara (rekan kerja). Kejadian ini pun diduga berlangsung lama dan berulang," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/9).
LPSK pun memastikan siap untuk memberi perlindungan kepada korban sesuai dengan mekanisme yang ada.
Tak hanya itu, LPSK juga akan proaktif mendatangi korban untuk menjelaskan tentang pentingnya kehadiran negara melindungi masyarakatnya melalui LPSK.
"Kami mengimbau agar publik mempercayakan kepada kepolisian untuk memproses kasus tersebut secara profesional dan transaparan dan menghindari hal-hal yang berpotensi merugikan korban," tandasnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual diduga menimpa karyawan KPI berinisial MS. Dalam surat terbuka yang dibuat akun @mediteraniaq di media sosial, MS mengaku menjadi korban perundungan sejak 2012 sampai 2014.
Adapun tujuh orang terduga pelaku yang disebutkan oleh MS adalah pegawai inti di KPI, yakni RM (Humas Protokol KPI Pusat), SG (Visual Data), RT (Visual Data), FP (Visual Data), EO (Visual Data), CL (Humas), dan TK (Visual Data).
Kasus ini juga sudah direspons KPI Pusat. Komisioner KPI, Nuning Rodiyah mengaku, pihaknya telah memanggil dan memeriksa ketujuh pegawai KIP tersebut. Setelah memanggil seluruh terduga pelaku, Nuning berjanji akan menuntaskan persoalan ini.
"Seluruh pimpinan KPI sudah berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku kekerasan seksual dan perundungan," demikian Nuning diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: