Begitu kata anggota Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron yang mengurai bahwa RUU IKN memang sudah selesai dibahas di tingkat kementerian lembaga negara. Saat ini, hanya menunggu surat Presiden Joko Widodo untuk mengajukan draf tersebut ke DPR RI.
Namun demikian, Herman Khaeron menilai pengajuan dan pembahasan RUU IKN sebaiknya ditunda untuk sementara waktu.
"Waktunya tidak tepat untuk membahas saat ini," ujar Herman Khaeron kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/9).
Dia menekankan, bahwa pada dasarnya pemerintah punya hak mengajukan pembahasan satu undang-undang. Tetapi, tema dan waktu harus menyesuaikan dengan kondisi terkini.
"Kalau memang pemerintah akan mengajukan RUU IKN, itu bagian dari pemerintah juga dapat mengusulkan UU," katanya.
Partai Demokrat, lanjutnya, sejak awal sudah menegaskan bahwa RUU IKN harus ditunda. Sementara waktu pemerintah harus fokus menangani pandemi Covid-19 beserta dampaknya.
"Sejak awal kami berpandangan bahwa sebaiknya fokus dulu terhadap pengendalian Covid-19 dan penanganan dampaknya khususnya ekonomi rakyat," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: