Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sufmi Dasco Ahmad: Amandemen UUD 1945 Hanya Wacana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 03 September 2021, 16:44 WIB
Sufmi Dasco Ahmad: Amandemen UUD 1945 Hanya Wacana
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad/Net
rmol news logo Amandemen UUD 1945 masih senatas wacana. Masyarakat pun diminta bijak dan tidak terpancing dengan kemunculan wacana tersebut.

"Amandemen ini baru berupa wacana dan belum tentu jadi dilaksanakan," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/9).

Dikatakan Sufmi Dasco, ada banyak pertimbangan dan mekanisme yang panjang di MPR untuk membahas amandemen UUD 1945.

"Kalaupun itu dilakukan tentunya apa-apa yang akan diamandemen harus disepakati, dan itu tidak mudah," katanya.

Dasco mengingatkan bahwa di tengah pandemi Covid-19 hal terpenting dilakukan saat ini ialah menjaga kondusifitas dan imunitas masyarakat.

"Agar masyarakat tidak terpancing oleh hal-hal seperti ini dan juga kepada pihak-pihak yang kemudian ingin memanfaatkan isu ini," demikian Dasco.

Wacana amandemen terbatas pertama disampaikan lagi oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat pembukaan Sidang Tahunan MPR RI.

Ia menyebut amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 perlu dilakukan. Pokok utamanya adalah membahas perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan, untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, sesuai dengan hasil kajian memerlukan perubahan UUD NRI 1945.

Karenanya, diperlukan perubahan secara terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945, khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA