Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Komisi I: RUU PDP Adalah Bagian Hak Asasi Yang Harus Diselesaikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 04 September 2021, 00:12 WIB
Ketua Komisi I: RUU PDP Adalah Bagian Hak Asasi Yang Harus Diselesaikan
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid/RMOL
rmol news logo Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) merupakan amanat dari UUD 1945 ,yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).

Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, dalam webinar kolaborasi DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informasi bertajuk "Bijak Berinternet untuk Melindungi Data Pribadi", Jumat (3/9).  

"Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi yang juga termaktub dalam pasal 28G UUD 1945" ujar Meutya Hafid.

Menurut legislator Partai Golkar ini, kemajuan era teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berdampak pada adanya peningkatan potensi terjadinya kebocoran data.

"Dari sebuah investigasi yang dirilis CNN pada tahun 2020, kebocoran data pribadi di Indonesia telah mencapai angka lebih dari 100 juta data pribadi yang diperjualbelikan," terangnya.

Ditegaskan Meutya Hafid, DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan RUU PDP secara komprehensif agar nantinya dapat menjadi payung hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi warga negara Indonesia.

Ditambahkan, Kordinator Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Kemenkominfo, Hendri Sasmita Yuda, upaya-upaya telah dilakukan pemerintah guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi data pribadi, baik melalui sosialisasi yang diadakan secara rutin dan juga membuat materi atau konten edukasi berkaitan dengan perlindungan data pribadi.

Salah satunya kata Hendri adalah "Modul Literasi Digital" yang di dalamnya terdapat materi terkait Perlindungan Data Pribadi yang bisa secara langsung diunduh oleh setiap pengguna internet.

"Ini untuk mewujudkan pemanfaatan dan pemahaman akan etika dan langkah tepat menggunakan platform digital dengan aman dan nyaman," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA