Demikian pendapat pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita kepada
Kantor Berita Politik RMOL, soal Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengkritik Presiden Jokowi.
"Saya mau tanya, apakah sesuai Keppres pembentukan MUI apakah tugas MUI bisa campur tangan urusan politik seperti soal isu presiden lebih dari dua periode," kata Prof Romli Sabtu (4/9).
Guru besar ilmu hukum pidana Universiras Padjajaran ini juga bertanya bagaimana peran MUI yang menurut Prof Romli untuk menekan deradikalisasi.
"Bagaimana komentar atas program deradikalisasi yang tengah dilaksanakan BNPT," tandas Prof Romli.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas turut mengomentari isu amandemen UUD45 dimana isu tersebut juga membahas soal penambahan masa jabatan presiden.
Anwar mengatakan, Indonesia harus belajar dari sejarah, terutama pada sejarah kepemimpinan Soeharto yang dilengserkan oleh rakyat. Anwar pun merujuk pernyataan Lord Acton bahwa kekuasaan itu cenderung korup.
"Ini mencerminkan negara kekuasaan jadinya, bukan negara yang mengedepankan kedaulatan rakyat,†ucap Anwar kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/9).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: