Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menambah Kewenangan DPD Lebih Penting daripada Perpanjangan Jabatan Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 05 September 2021, 06:59 WIB
Menambah Kewenangan DPD Lebih Penting daripada Perpanjangan Jabatan Presiden
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie/Net
rmol news logo Perpanjangan masa jabatan presiden bukan isu yang mendesak untuk dijadikan dalih melakukan amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menjelaskan bahwa hal yang paling mendesak untuk dilakukannya amandemen UUD adalah penambahan kewenangan DPD RI.

“Jadi kalau mau amandemen UUD 1945, paling pokok itu mengatur kewenangan DPD RI. Bukan malah perpanjang masa jabatan presiden,” ujarnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Minggu (5/9).

Jerry Massie mengurai bahwa penambahan kewenangan yang dimaksud adalah DPR diberi tugas pokok dan fungsi layaknya lembaga yang mewakili rakyat di parlemen. Artinya ada sejumlah tupoksi dari DPR yang dibagikan ke DPD.

“Berikan mereka tupoksi. Entah itu legislasi, budgeting, atau controlling,” tuturnya.

Dia mengurai bahwa di Amerika Serikat, parlemen terbagi menjadi dua. Sebanyak 438 anggota House of Representative atau mirip DPR jika di Indonesia, berfungsi untuk budgeting dan controlling.

Sementara 100 anggota senat atau jika di Indonesia posisinya mirip DPD RI, bertugas mengatur UU dan legislasi.

“Jadi biarkan DPD punya peran dan fungsi. Jangan hanya mentok ke RUU,” tutup Jerry Massie. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA