Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komite II DPD RI Bantu Nelayan Tambakrejo Jawab Kekhawatiran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 05 September 2021, 07:28 WIB
Komite II DPD RI Bantu Nelayan Tambakrejo Jawab Kekhawatiran
Komite II DPD RI saat menyelesaikan masalah nelayan Tambakrejo/Net
rmol news logo Advokasi masalah hunian sementara nelayan Tambakrejo, Semarang dilakukan Komite II DPD RI dengan menggelar pertemuan di Aula Balaikota Semarang, Jumat lalu (3/9).

Hadir dalam pertemuan itu Walikota Semarang, Kementerian PUPR, Kepala BBWS Pemali Juana dan Paguyuban Kelompok Nelayan Tambakrejo.

Pimpinan Komite II DPD RI Abdullah Puteh menegaskan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut dari kegiatan serap aspirasi masyarakat oleh anggota DPD RI. Di mana 97 KK nelayan Tambakrejo khawatir dan waswas akan status kepemilikan lahan sementara yang berdiri di atas lahan BBSWS Pemali Juana dan akan berakhir di Februari 2022.

“Kunjungan kerja sebenarnya sudah direncanakan dilakukan di bulan Juli 2021 namun terkendala pandemi Covid-19 dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak," papar Abdullah Puteh.

Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi mengurao bahwa pihaknya juga mengadvokasi keinginan nelayan Tambakrejo bahwa rumah pengganti hunian sementara adalah landed house bukan rumah susun untuk memudahkan nelayan membuat jaring dan peralatan untuk pergi ke laut. Kementerian PUPR.

Dalam acara ini, Kepala BBWS Pemali Juana M. Adek Rizaldi menegaskan bahwa hunian sementara tidak ada batas waktu sampai Februari 2022. Jika rusunawa telah selesai para nelayan akan dipindahkan ke tempat yang lebih baik.

Senada itu, Walikota Semarang Hendar Prihadi meminta nelayan tidak khawatir dengan berakhirnya hunian sementara di bulan Februari 2022. Dia menegaskan bahwa hunian sementara gratis dari Februari 2021 hingga Februari 2022. Sementara Februari 2022 mulai dikenakan sewa sampai rusunawa dibangun.

“Hunian landed house juga bisa dipertimbangkan jika nelayan tidak menginginkan rusunawa,” tuturnya.

Pimpinan Komite II DPD RI Luki Semen mengatakan bahwa selama ini diduga ada komunikasi yang tidak tuntas mengenai masalah nelayan Tambakrejo.

“Namun dengan penjelasan dari Kepala BBWS dan Walikota Semarang masalah telah terselesaikan,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA