Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang meminta masyarakat cukup menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pemerintah.
"Kejadian ini tidak boleh menyulut emosi kelompok mana pun, sebab negara selalu hadir lewat aparat penegak hukum (APH) dan tengah menanganinya," ujar Junimart Girsang dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (5/9).
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Junimart mengurai bahwa peristiwa ini bukan konflik antarwarga. Melainkan aliansi umat di Sintang dengan komunitas atau jamaah Ahmadiyah.
Kemudian tidak pula terdapat pembiaran dari pemerintah dan aparat penegak hukum menyangkut penutupan dari rumah ibadah Ahmadyah tersebut.
"Pemerintah Kabupaten Sintang, aparat, dan aliansi umat sesungguhnya hanya menjalankan konsistensi dan konsekuensi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2008 yaitu Menteri Agama, Mendagri dan Jaksa Agung. Seingat saya SKB itu menyangkut pelarangan kegiatan Ahmadiyah,†katanya.
Karenanya, Junimart turut meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat penegak hukum di daerah tersebut bertindak pro aktif menjaga kondusivitas.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: