Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Tahun UU Pesantren Disahkan, PPP Dorong Dana Abadi Pesantren Masuk RAPBN 2022

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 05 September 2021, 18:31 WIB
Dua Tahun UU Pesantren Disahkan, PPP Dorong Dana Abadi Pesantren Masuk RAPBN 2022
Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi/Net
rmol news logo Undang Undang (UU) 18/2019 tentang Pesantren Pasal 49 ayat 1 dan 2 mengamanatkan tentang dana abadi pesantren. Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.Namun, hingga kini undang-undang tersebut belum juga disahkan oleh pemerintah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyampaikan UU Persantren perlu segera disahkan agar dana realisasi pesantren ada wujudnya.

“Sudah dua tahun UU Pesantren disahkan, namun realisasi dari dana abadi pesantren belum juga ada wujudnya. Padahal keberadaan dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Sehingganya kehadirannya tidak setengah-setengah,” ujar Awiek, Minggu (5/9).

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI ini menambahkan, hingga saat ini antara parlemen dan pemerintah tengah membahas RUU APBN 2022 di badan anggaran. Sehingga perlu memasukkan dana abadi untuk pesantren.

“Maka dari itu Fraksi PPP DPR mendorong dimasukkannya dana abadi pesantren untuk tahun 2022 yang diambilkan dari dana abadi pendidikan,” katanya.

Pihaknya tidak menuntut besaran nilai dari dana abadi untuk pendidikan di pondok pesantren, namun menekankan agar dana tersebut bisa direalisasikan untuk kesejahteraan pesantren di Indonesia.

“Adapun besarannya sepenuhnya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA