Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Amandemen UUD 1945 Rentan Didompleng Kepentingan Cukong Pembangunan Ibukota Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 06 September 2021, 09:16 WIB
Amandemen UUD 1945 Rentan Didompleng Kepentingan Cukong Pembangunan Ibukota Baru
Pakar politik dan hukum dari Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam/Net
rmol news logo Amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dianggap sangat rentan didompleng oleh kepentingan cukong yang bernafsu melakukan pembangunan Ibukota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pakar politik dan hukum dari Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam menilai kengototan amandemen UUD 1945 sangat dimungkinkan erat kaitannya dengan pembangunan ibukota baru

Sebab, dengan adanya Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN), maka akan memungkinkan untuk memberikan delegasi wewenang kepada pemerintah agar segera melakukan pembangunan IKN.

"Kalau amanat melalui PPHN, maka semakin kuat bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan ibukota baru," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/9).

Dengan PPHN, legitimasi pembangunan IKN lebih mendapatkan dukungan payung hukum memadai daripada hanya melalui UU saja.

"Saya menduga ini bagian skenario untuk meloloskan pembangunan ibukota baru, serta yang tidak kalah pentingnya adalah seolah-olah pemerintahan saat ini memiliki legasi yang kuat, yakni menetapkan PPHN dalam perubahan UUD 1945," jelas Saiful.

Menurutnya, tidak ada yang dapat dijadikan legasi oleh pemerintah saat ini, selain menumpuknya utang. Untuk itu, kemudian dibuat isu strategis, yakni perubahan atau amandemen kelima konstitusi.

Tapi di satu sisi, isu amandemen UUD untuk memasukkan PPHN menjadi rentan ditunggangi kelompok cukong.

"Saya kira bisa jadi amandemen ini rentan didompleng oleh kepentingan cukong yang bernafsu untuk melakukan pembangunan ibukota baru," pungkas Saiful. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA