Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Filep Wamafma Urai 3 Penyebab KKB Terus Bergolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 06 September 2021, 13:46 WIB
Filep Wamafma Urai 3 Penyebab KKB Terus Bergolak
Wakil Ketua I Komite I DPD RI, Filep Wamafma/Net
rmol news logo Ada tiga persoalan lama yang membuat aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) belum kunjung reda. Aksi-aksi yang dilancarkan umumnya berkaitan dengan kejadian pelanggaran HAM masa lalu, adanya perbedaan pemahaman ideologi, dan penanganan pengaduan masyarakat Papua terkait pelanggaran HAM.

Begitu urai Wakil Ketua I Komite I DPD RI, Filep Wamafma menanggapi gugurnya 4 prajurit TNI di Posramil Kisor, Maybrat, Papua Barat pada Kamis dinihari (2/9).

Filep mengurai, soal pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu, sampai saat ini tidak ada keinginan pemerintah untuk menyelesaikan konflik tersebut. Padahal ini merupakan warisan dari masa lalu dan diwariskan ke masa ini.

Sementara pemahaman ideologi dikarenakan perbedaan pendapat terhadap sejarah integrasi yang tumbuh subur di tengah rakyat Papua diikuti dengan sejarah konflik senjata pada saat tahun 60-an.

“Ketiga, perlawanan masyarakat terhadap pemerintah melalui Komnas HAM, jika terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dilakukan melalui proses pengadilan,” jelasnya kepada wartawan, Senin (6/9).

Tokoh intelektual Papua ini berpendapat bahwa permasalahan dalam persoalan KKB, sejauh ini belum ada kejelasan apakah institusi atau perorangan yang terlibat dalam pelanggaran HAM akan diproses pengadilan.

Sehingga kondisi ini menjadi sulit dan pada akhirnya diperjuangkan oleh LSM maupun oleh Ketua Adat karena belum ada upaya nyata oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Hal ini menjadi sulit karena perorangan tersebut melakukan tugas dari institusi dan perintah dari pemimpin di masa lalu. Hal ini terkait dengan siapa pemimpin yang menerapkan tugas tersebut. Jika pemerintah ini mau memproses hal itu maka jelas bisa diproses, tapi negara pasti akan melindungi karena hal itu dilakukan bukan berdasarkan perorangan tapi dilakukan atas nama institusi,” ungkapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA