Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Dihadiri Mendagri, Pengambilan Keputusan Jadwal Pemilu Serentak 2024 Ditunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 06 September 2021, 15:29 WIB
Tidak Dihadiri Mendagri, Pengambilan Keputusan Jadwal Pemilu Serentak 2024 Ditunda
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Net
rmol news logo Komisi II DPR menunda pengambilan keputusan resmi terkait jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, penundaan diambil karena Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berhalangan hadir dalam rapat kerja yang juga dihadiri KPU RI, Bawaslu dan DKPP.

Saat membuka rapat tersebut, Doli Kurnia menyampaikan, Mendagri Tito telah berkirim surat terkait perizinan tidak hadir dalam rapat lantaran tengah mendapatkan penugasan dari Presiden Joko Widodo ke Papua.

"Jadi, kita akan sepakati bahwa hari ini karena Menteri Dalam Negeri tidak bisa hadir secara langsung, maka kita akan bahas atau kita ambil keputusan nanti di tanggal 16 September," kata Doli di Ruang Rapat Komisi II DPR, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (6/9).

Adapun KPU RI menyampaikan usulan untuk memajukan pelaksanaan Pemilu Serentak pada tanggal 21 Februari 2024. Jadwal ini maju dari rencana awal pada 28 Februari 2024.

"Kenapa kami mengusulkan tanggal pemilu nasional kita diselenggarakan pada 21 Februari 2024, tentu dengan pertimbangan memberikan waktu memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan kepala daerah," kata Ketua KPU RI Ilham Saputra.

Estimasi waktu, kata Ilham, merupakan salah satu pertimbangan di mana Pemilu Serentak dan Pilkada Nasional digelar dalam satu tahun yang sama. Sehingga, KPU perlu mempertimbangkan bagaimana nanti partai politik harus mempunyai kursi atau suara yang disyaratkan dalam pencalonan kepala daerah sebagaimana diatur dalam  UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Pertimbangan lainnnya, lanjut Ilham, diantaranya memperhatikan beban kerja badan adhoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pemilihan kepala daerah. Selain itu, KPU telah mempertimbangkan agar hari pemungutan suara tidak bertepatan dengan kegiatan keagamaan.

"Kami sudah hitung Ramadan di bulan April, kemudian rekap perhitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA