Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fraksi PKS Tegas Menolak Amandemen Terbatas untuk Lancarkan Proyek IKN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 06 September 2021, 17:03 WIB
Fraksi PKS Tegas Menolak Amandemen Terbatas untuk Lancarkan Proyek IKN
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto/Net
rmol news logo Wacana amandemen terbatas UUD 1945 dengan mengusung Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) yang disebut-sebut untuk menjaga proyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus dihujani kritik.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto menegaskan, pihaknya menolak pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan saat ini. Sebab, Indonesia hingga kini masih berjibaku menangani pandemi Covid-19.

"Kita menolak rencana pemindahan IKN ini. Belum penting di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang belum usai ini," tegas Mulyanto kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Senin sore (6/9).

Menurut Mulyanto, PPHN yang disebut-sebut untuk menjaga proyek pemindahan IKN pemerintahan Jokowi juga ditolak pihaknya. Sebab, PPHN belum terlalu urgen dibahas saat ini, karena masih ada Sistem Perencanaan Nasional UU Rencana Pembangunan Jangka Mengah Nasional (RPJMN).

"Begitu juga PPHN, sesuatu yang belum perlu, karena kita sudah memiliki Sistem Perencanaan Nasional, ada UU RPJPN, dll," ujar Mulyanto yang juga anggota Komisi VII DPR RI ini.

Proyek IKN telah dicanangkan Presiden Jokowi setelah menang Pilpres 2019 lalu. Dia memutuskan ibukota akan dipindahkan ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartangera, Kalimantan Timur.

Pemerintah mencanangkan proses pembangunan ibukota baru ini dimulai tahun ini, dan pemindahan berjalan pada 2024. Meski rencana tersebut terganjal penanganan pandemi virus corona (Covid-19), Jokowi memastikan pembangunan di IKN tetap berjalan.

Jokowi menegaskan akan menyerahkan surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) IKN ke DPR dalam waktu dekat ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA