Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPKM Diperpanjang, Ini Kelonggaran untuk Kawasan Jawa dan Bali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 06 September 2021, 21:24 WIB
PPKM Diperpanjang, Ini Kelonggaran untuk Kawasan Jawa dan Bali
Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan/Repro
rmol news logo Dalam kurun waktu dua bulan, pemerintah mengklaim kasus penyebaran pandemi virus corona baru (Covid-19) mengalami penurunan di beberapa wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Kasus positif yang menurun ini disebabkan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di dua pulau tersebut.

Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan meski penyebaran Covid-19 mampu ditekan dengan kebijakan PPKM Darurat, masyarakat diminta tidak boleh lengah dalam menjaga diri.

Adapun dalam sepekan ke depan, mulai tanggal 7 hingga 13 September mendatang, pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali dengan sedikit kelonggaran.

“Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mall menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen,” kata Luhut dalam jumpa media bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wamenkes Dante secara virtual, Senin (6/9).

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan ujicoba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform Peduli Lindungi.

“Serta kabupaten/kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan Peduli Lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka,” katanya.

Untuk Pulau Bali, kata Luhut, akan dilakukan ujicoba penerapan protokol kesehatan secara digital melalui aplikasi Peduli Lindungi yang belum massif dikerjakan.

“Kami akan melakukan ujicoba protocol kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mall dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA