Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahasiswa Akan Laporkan Pelanggaran Etik Komisi XI DPR ke MKD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 07 September 2021, 14:46 WIB
Mahasiswa Akan Laporkan Pelanggaran Etik Komisi XI DPR ke MKD
Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI)/Ist
rmol news logo Keputusan Komisi XI DPR RI dalam rapat internal untuk mengikutsertakan dua nama calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat, Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, langsung menuai protes dari kalangan mahasiswa.

Kelompok aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) bakal mengajukan keberatan atau protes terhadap hasil rapat internal Komisi XI DPR tersebut.

Koordinator KMI, Abraham mengatakan, keputusan Komisi XI tersebut melukai konstitusi yaitu UU No 15/2006 tentang BPK. Menurut Abraham, semua persyaratan yang tercantum dalam Pasal 13 UU BPK harus dipenuhi karena hal tersebut merupakan amanat UU.

“Kami kecewa dengan hasil rapat Komisi XI kemarin. Terang benderang Komisi XI telah melanggar hukum dengan mengikutkan kandidat tidak memenuhi syarat untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Karena itu, dengan ini kami melayangkan protes atau keberatan dengan keputusan dimaksud,” jelas Abraham kepada wartawan, Selasa (7/9).

Menindaklanjuti hal tersebut, KMI akan melaporkan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi XI ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"Kami menggunakan ruang yang tersedia bagi publik untuk memprotes. Salah satunya ke MKD dan pengadilan. Semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum ini akan kami laporkan kepada institusi terkait,” ujarnya.

Lebih lanjut, KMI menilai pemilihan anggota BPK tahun ini merupakan yang terburuk sepanjang sejarah. Komisi XI dinilai mahasiswa terang-terangan melanggar UU yang notabene dibuat oleh mereka.

KMI pun mencatat ada beberapa keanehan yang luar biasa dalam seleksi anggota BPK kali ini.

Pertama, Komisi XI tidak mengindahkan fatwa MA yang pada awalnya diminta oleh mereka. Dalam fatwa tersebut termaktub bahwa calon anggota BPK harus memenuhi syarat sebagaimana dalam ketentuan UU No.15/2006 tentang BPK.

Kedua, para tokoh dan ahli hukum banyak memberi pandangan bahwa calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) harus didiskualifikasi.

Ketiga, Komisi XI tidak menghormati pandangan DPD RI yang menyatakan bahwa ada dua nama yang tidak memenuhi syarat (TMS). Dan suara publik pun tidak dihiraukan oleh mereka.

Adapun rencana pelaporan pelanggaran etik Komisi XI ke MKD akan dilaksanakan KMI pada Kamis (9/9). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA