Informasi ini disampaikan langsung Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga, di Medan, Selasa (7/9).
"Surat usulan pelantikan yang kita kirim ke Pak Menteri Dalam Negeri infonya sudah diproses. Biasanya, setelah itu enggak lama lagi (pelantikan)," katanya kepada wartawan, Selasa (7/9).
Namun mengenai tanggal pelantikan, Ahmad Rasyid belum dapat memastikan. Hal ini baru bisa mereka lakukan setelah salinan putusan dari Mendagri tersebut diterima. Untuk kemudian diproses dengan menyesuaikan dengan jadwal Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
"Kalau salinan dari Mendagri sudah sampai, tinggal menyesuaikan dengan jadwal pak Gubernur," tambahnya, dikutip
Kantor Berita RMOLSumut.
Pasangan Erik-Ellya ditetapkan KPU menjadi pemenang Pilkada Labuhanbatu 2020. Hal ini didasarkan pada putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 tertanggal 30 Juli 2021.
KPU menyatakan pasangan Erik-Ellya meraih 88.381 suara usai PSU jilid 2. Erik-Ellya unggul 83 suara dari pesaing terdekatnya, pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar yang mendapatkan 88.298 suara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: