Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurahman Suhaimi mengklaim, rendahnya kepatuhan LHKPN yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena masalah teknis, bukan karena alasan malas lapor.
"Kalau dibilang malas, mudah-mudahan enggak ya. Tapi memang ada kendala teknologi yang kerap kami alami," kata Suhaimi kepada
Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (7/9).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengklaim tidak semua anggota dewan melek teknologi. Sehingga mereka harus dibantu staf ahli dalam mengisi laporan.
Kendala teknis itu juga sempat dialaminya pada tahun 2020 lalu. Bahkan saat itu ia harus datang ke kantor KPK untuk melengkapi LHKPN.
"Kesungguhan kami sampai begitu. Jadi kalau (dianggap) malas, saya kira enggak ya," pungkasnya.
Selain DKI Jakarta, terdapat 5 Provinsi lainnya yang dianggap lambat melaporkan LHKPN. DPRD Provinsi yang dimaksud adalah Papua Barat baru 53 persen, Aceh baru 53 persen, Kalimantan Barat baru 58 persen, Sulawesi Tengah baru 60 persen, dan DPRD Provinsi Papua sebesar 75 persen.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.