Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf adalah orang yang menyatakan begitu. Karena pada dasaranya, ia menegaskan bahwa pengakuan Yaqut atas dana tersebut cuma sekedar klaim.
"Perlu saya luruskan, bahwa tidak tepat jika mata anggaran yang disampaikan Kementerian Agama tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan Komisi VIII DPR," ujar Bukhori dalam keterangan etrtulis yang diterima Rabu dini hari (8/9).
Menurut legislator PKS dari daerah pemilihan Jawa Tengah 1 ini, mungkin saja perubahan anggaran dilakukan pemerintah, mengingat sudah ada UU 2/2020 yang memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk mengubah Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Maka dari itu Bukhori menegaskan, UU tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 itu mulanya berasal dari Perpu 1/2020, yang sedari awal sudah tidak disepakati PKS untuk diundangkan.
"Salah satu pertimbangannya, kami khawatir dengan pengelolaan uang rakyat yang dikerjakan secara sepihak oleh pemerintah tanpa pengawasan ketat oleh DPR selaku wakil rakyat lantaran kewenangan kami yang diamputasi melalui UU itu," demikian Bukhori.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: