Melalui Instruksi Mendagri 39/2021, salah satu poin yang diatur adalah mengenai syarat perjalanan orang yang menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara dalam lingkup domestik selama PPKM berlangsung.
Berikut syarat lengkap aturan perjalanan domestik selama PPKM 7 hingga 13 September 2021:
1. Pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama
2. Untuk transportasi pesawat terbang, syarat ditambah dengan menunjukkan PCR (H-2) dan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
3. Untuk perjalanan udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat vaksinasi lengkap atau hasil negatif PCR (H-2) untuk vaksinasi dosis pertama.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.