Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Komisi I: RUU PDP Diperlukan Saat Internet Berkembang Selaras Dengan Kejahatan Siber

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 08 September 2021, 07:54 WIB
Ketua Komisi I: RUU PDP Diperlukan Saat Internet Berkembang Selaras Dengan Kejahatan Siber
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid/Net
rmol news logo Rancangan UU (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan instrumen hukum yang perlu segera diselesaikan. Hal ini, seiring peningkatan penggunaan internet yang berjalan selaras dengan meningkatnya kejahatan siber.

Begitu dikatakan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dalam webinar bertajuk “Lindungi Data Pribadi Nyaman Berinternet”, yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (7/9). 

Meutya Hafid menegaskan, saat ini DPR RI berkomitmen terus mendorong pemerintah untuk membangun ekosistem digital yang mendukung kesiapan masyarakat di era kekinian.

Salah satu langkah konkretnya, kata legislator Partai Golkar ini, parlemen bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi terus mengawal RUU PDP agar dapat menjadi payung hukum bagi perlindungan data warga negara atas segala penyalahgunaan.

"Penjahat dunia maya ada di luar sana, dan akan melakukan apa saja untuk menghasilkan uang dan mencari informasi. Saat ini kita terhubung di internet, konsekuensinya kita membuka diri terhadap lebih banyak jenis kejahatan dunia maya," ujar Meutya.

Pada acara yang sama, Tenaga Ahli Dirjen Aptika Kemenkominfo, Mariam F. Barata sepakat bahwa perlindungan data pribadi butuh regulasi. Regulasi perlindungan semacam itu, juga ada pada sektor-sektor lainnya.

"Regulasi bukannya tidak ada, tetapi di masing-masing sektor seperti sektor keuangan, sektor kesehatan, sektor transaksi semuanya ada terkait data pribadi tetapi belum ada regulasi yang bersifat universal," jelasnya.

"RUU PDP diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dan kuat untuk perlindungan data pribadi di Indonesia," lanjutnya.

Untuk itu, kata Mariam, perlu adanya kesiapan implementasi dari pengembangan ekosistim di mana pengembangan harus hadir baik dari sisi bisnis maupun akademisi yang memahami terkait perlindungan data pribadi.

"Maka perlu adanya edukasi dan literasi tentang bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bagaimana melindungi data pribadi," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA