Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPD Tidak Ingin Amandemen Parsial, Harus Berimplikasi pada Penguatan Sistem Demokrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 08 September 2021, 08:26 WIB
DPD Tidak Ingin Amandemen Parsial, Harus Berimplikasi pada Penguatan Sistem Demokrasi
Ketua Kelompok DPD RI di MPR, Tamsil Linrung/Net
rmol news logo Sambutan baik diberikan kelompok DPD RI di MPR terkait wacana amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tengah bergulir. Hanya saja, mereka ingin agar perubahan UUD menyeluruh dan tidak parsial pada bagian-bagian tertentu saja.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Kelompok DPD RI di MPR, Tamsil Linrung menekankan bahwa secara garis besar pihaknya ingin amandemen berimplikasi positif pada penguatan sistem demokrasi di Indonesia. Termasuk optimalisasi peran DPD sebagai salah satu kamar di parlemen yang mengusung sistem bikameral. Jika DPD kuat, maka produk legislasi jadi lebih legitimate.

“DPD adalah kanal aspirasi daerah. Artinya, secara representatif, DPD inilah wajah dari NKRI. Esensi demokrasi perwakilan hanya akan bisa dicapai jika DPD punya kewenangan memadai. Peran DPD juga bahkan merefleksikan perhatian kita pada pembangunan daerah,” ujar Tamsil keapda wartawan, Rabu (8/9).

Senator asal Sulawesi Selatan ini mengimbuhkan bahwa penguatan kewenangan DPD akan semakin memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Menurutnya, parlemen mesti melahirkan produk hukum dari dialektika yang kaya dan perdebatan mendalam. Sehingga produk UU menjadi kuat dan representatif.

“Menampung berbagai aspirasi yang mencuat dari denyut kehidupan rakyat,” tegasnya.

Pernyataan serupa telah disampaikan Tamsil Linrung dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Kelompok DPD di Tangerang, beberapa waktu lalu. Saat itu, pakar politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro yang dihadirkan sebagai pembicara juga mendorong wacana amandemen UUD 1945 untuk tujuan penataan dan penguatan demokrasi.

Salah satu yang mendapat sorotan yaitu kewenangan DPD yang dinilai tanggung dan agak ironis.

“Sistem bikameral untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat daerah yang berbeda-beda. Kewenangan representasi daerah mestinya lebih besar, tapi justru terjadi sebaliknya. Lembaga legislatif, tapi minim kewenangan legislatif,” imbuh Siti Zuhro.

Sementara itu, pengamat sosial politik Ubedilah Badrun mengimbuhkan, gabungan anggota DPD semestinya diberi ruang mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Karena secara komparatif, suara DPD sudah melampaui ambang batas pencalonan yang diberikan kepada partai politik sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Turut hadir juga Gurubesar Universitas Negeri Jakarta, Hafid Abbas sebagai narasumber dan pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA