Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bekas Bupati Talaud Sri Wahyumi Segera Disidang di PN Tipikor Manado

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 08 September 2021, 14:40 WIB
Bekas Bupati Talaud Sri Wahyumi Segera Disidang di PN Tipikor Manado
Bupati Kepulauan Talaud periode 2014 hingga 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip/Net
rmol news logo Bupati Kepulauan Talaud periode 2014 hingga 2019, Sri Wahyumi Maria Manalip akan segera disidangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014 hingga 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan bahwa Jaksa KPK, Andry Lesmana telah melimpahkan berkas perkara Sri Wahyumi ke PN Tipikor Manado pada hari ini, Rabu (8/9).

"Penahanan telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan selama proses persidangan terdakwa dititipkan tempat penahanannya pada Rutan Polda Sulawesi Utara," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (8/9).

Selanjutnya, kata Ali, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Sri Wahyumi sendiri kata Ali, didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Atau dakwaan Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Perkara ini merupakan perkara kedua yang menjerat Sri Wahyumi sejak September 2020. Sri Wahyumi baru ditahan pada Kamis (29/4) setelah selesai menjalani pidana penjara di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada Rabu (28/4).

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Sejak dilantik sebagai Bupati pada waktu itu, Sri Wahyumi berulang kali melakukan pertemuan dengan para Ketua Pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadinya.

Pihak yang bertemu dengan Sri itu adalah, John Rianto Majampoh selaku Ketua Pokja tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui selaku Ketua Pokja tahun 2016 dan Frans Weil Lua selaku Ketua Pokja tahun 2017.

Sri Wahyumi selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.

Selain itu, Sri Wahyumi diduga juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut.

Adapun uang yang diduga telah diterima Sri Wahyumi sejumlah sekitar Rp 9,5 miliar.

Sri Wahyumi sempat menjalani pidana penjara di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada 26 Oktober 2010 untuk menjalani hukuman penjara 2 tahun. Dia dijerat KPK dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.

Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo berupa uang hingga barang-barang mahal.

Awalnya, Sri Wahyumi dihukum 4,5 tahun penjara, tapi kemudian dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara usai peninjauan kembali dikabulkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA