Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Cukup Pembekuan dan Denda 50 Juta, Izin Holywings Kemang Harus Dicabut Permanen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 08 September 2021, 22:00 WIB
Tak Cukup Pembekuan dan Denda 50 Juta, Izin Holywings Kemang Harus Dicabut Permanen
Dewan Pembina DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Muara Karta/Repro
rmol news logo Kerumunan yang terjadi di Holywings Kemang, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, harus jadi pelajaran penting bagi masyarakat dan pemerintah terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19. Karena itu, ketegasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah ditunggu-tunggu masyarakat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketegasan itu tak lain mencabut izin terhadap kafe dan bar Holywings Kemang secara permanen.

"Cabut izinnya secara permanen supaya bikin kapok dan menimbulkan efek jera pengusaha hiburan lainnya," kata Pembina Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Muara Karta, dalam keterangannya, Rabu (8/9).

Karta menilai sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa pembekuan izin selama PPKM dan denda sebesar Rp 50 juta masih sangat ringan.

"Karena Holywings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan," tegas Karta, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Pelanggaran pertama yang dilakukan Holywings Kemang terjadi pada Februari 2021 lalu. Sudah diberikan penindakan oleh Satpol PP tingkat Kecamatan Mampang Prapatan.

Tak kapok, pada Maret 2021 HolyWings Kemang kembali melakukan pelanggaran kedua.

Terbaru, atau pelanggaran ketiga yakni pada 4 September lalu.

Karta pun berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengikuti permintaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, untuk menutup Holywings Kemang karena melampaui batasan jam operasional di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.

"Kalau tidak dicabut izinnya, bisa diikuti pengusaha hiburan lainnya. Dampaknya bisa saja kasus Covid-19 di Jakarta meledak lagi," kata Karta mengingatkan.

Apabila angka Corona naik lagi, lanjut Karta, maka bisa mencoreng nama Indonesia di mata dunia karena tidak mampu mengatasi pandemi.

Karta juga mendorong Gubernur DKI meniru Walikota Makassar yang berani mencabut izin THM Holywings di kota tersebut karena dianggap melanggar protokol kesehatan.

Di sisi lain Karta mendorong aparat kepolisian memproses hukum pemilik Holywings Kemang.

"Apakah pemilik kafe ada unsur kesengajaan untuk menyebarkan pandemi?" tanya Karta.

Karta juga menekankan, pencabutan izin secara permanen terhadap Holywings Kemang tidak berdampak apapun terhadap masyarakat ekonomi bawah.

"Karena yang mencari hiburan di Holywings itu golongan orang  kelebihan uang," demikian Karta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA