Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Sorotan, PDIP Malah "Puji" Calon Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 08 September 2021, 22:45 WIB
Jadi Sorotan, PDIP Malah "Puji" Calon Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana
Anggota Komisi XI PDI Perjuangan Masinton Pasaribu/Net
rmol news logo Salah satu calon anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana yang menjadi sorotan lantaran dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota BPK justru dipuji oleh PDI Perjuangan.

Anggota Komisi XI DPR RI fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai justru presentasi Nyoman dalam  fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan lebih komprehensif jika dibandingkan dengan beberapa calon anggota BPK yang sudah menjalani uji kelayakan.

"Kami sudah membaca sejumlah pemaparan dari calon sebelumnya, dan kalau saya mau objektif, tapi bukan untuk memuji saudara, tapi saya melihat pemaparannya lebih sedikit komprehensif," kata Masinton saat uji kelayakan dan kepatutan, di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (8/9).

Ia menyinggung mengenai integritas dan profesionalitas, sebagaimana yang disampaikan tentang lambatnya trend perbaikan goverment, khususnya dalam persepsi korupsi.

"Padahal kita tahu bagaimana opini WTP dan WDP disatu sisi sebagai komoditi, tetapi di sisi lain menjadi alat tekan, kita bicara fakta, komoditi untuk mendapat pundi-pundi. Tadi disampaikan juga diberikan WTP tetapi kepala daerahnya nyangkut (terlibat korupsi)," papar politikus PDI Perjuangan itu.

"Ini kan tentu menjadi tantangan terhadap saudara jika nanti saudara dipilih untuk melakukan pembenahan ini. Dan BPK ke depan, saudara harus memiliki visi dan semangat BPK RI yang mampu menjawab tantangan institusi dan tantangan ke depan," tambahnya.

Sementara itu, dari Fraksi PPP, Nurhayati Effendi, dalam rapat tersebut menyinggung soal syarat sebagai calon anggota sebagaimana tertuang dalam pasal 13 huruf J UU 15/2006 tentang BPK RI.

"Saya membaca tapi tidak menemukan CV bapak di dalam paparan ini. Jadi kita agak bertanya-tanya bapak itu dari mana, karena memang ada persyaratan dalam pasal 13 huruf J UU 15/2006 tentang BPK menegaskan bahwa salah satu syarat calon anggota BPK paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan negara. Jadi kita nggak tahu apakah bapak sudah lebih dari dua tahun atau belum meninggalkan badan pengelolaan negara ini," katanya.

Sesuai dengan ketentuan pasal 13 UU 15/2006 Tentang BPK, mengatur sebagai syarat, bahwa seluruh calon anggota BPK paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat publik di lingkungan pengelola keuangan negara.

Namun, Nyoman Adhi Suryadinata yang merupakan mantan Kepala Bea Cukai Manado dianggap tak memenuhi syarat lantaran belum dua tahun menanggalkan jabatan sebagai pengelola keuangan negara, jika dipaksakan Nyoman menabrak persyataran yang telah diatur dalam pasal 13 huruf J UU 15/2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA