Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lapas Tangerang Terbakar, Habiburokhman: Penahanan Tak Selalu Jadi Solusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 09 September 2021, 12:05 WIB
Lapas Tangerang Terbakar, Habiburokhman: Penahanan Tak Selalu Jadi Solusi
Lokasi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten/RMOL Jakarta/RMOL
rmol news logo Tragedi kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang mengingatkan aparat penegak hukun bahwa Indonesia punya yang namanya restorative justice.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sampai pagi ini, setidaknya 44 narapidana dinyatakan tewas dalam tragedi tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, kebakaran di Lapas I Tangerang membuka tabir bahwa lapas-lapas di Indonesia memang sudah melebihi kapasitas narapidana.

Kata Habiburokhman, saat ini penegakan hukum Indonesia masih memakai parafigma lama bahwa orang bersalah harus dipenjara. Bukan dibantu untuk pulih dengan adanya restorative justice.

"Memang sistem permasyarakatan kita di UU lama ini seolah-olah pemenjaraan sebagai satu-satunya opsi padahal kita sudah mengenal yang namanya restorative of justice," ujar Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/9).

Dikatakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, ada tiga aturan turunan yang menjelaskan tentang bagaimana restorative justice bisa diterapkan pada pelanggaran hukum.

"Itu ada tiga peraturan, peraturan Polri, peraturan Jaksa Agung dan peraturan Mahkamah Agung," katanya.

Jika aturan itu benar dilaksanakan, lanjutnya, maka penegakan hukum Indonesia akan lebih baik dan beban lapas dalam menampung narapidana akan lebih ringan.

"Ini ujung-ujungnya tidak lagi menjadikan penahanan sebagai satu-satunya tujuan dari penegakan hukum pidana," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA