Begitu dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, dalam webinar bertajuk "Kesiapam Serta Antisipasi Penyelenggara Pada Pemilu dan Pilkada 2024, Skenario Pandemi Covid-19â€, Kamis (9/9).
"Lebih penting bagi saya adalah skenario Pemilu dan Pilkada Serentak apabila masih dalam kondisi pandemi," ujar Luqman Hakim.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan, kata dia, adalah penyesuaian aturan dalam Peraturan KPK dan Peraturan Bawaslu yang menjadi aturan teknis pelaksanaan hajat akbar demokrasi lima tahunan itu.
"Paling penting apapun ijtihad PKPU atau Perbawaslu, pertama bagaimana keselamatan masyarakat dan penyelenggara itu diletakkan sebagai prioritas nomor satu," terangnya.
Lanjut Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, juga perlu adanya perlindungan pribadi pada penyelenggara Pemilu dari tingkat pusat sampai daerah sebagai ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Sehingga harus dibuat upaya mitigasi atas risiko yang mungkin akan dialami teman-teman penyelenggara," tegasnya.
Selain Luqman Hakim, turut hadir sebagai pembicara dalam acara ini Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri, Syarmadani; Komisioner KPU RI, Viryan Aziz; anggota Bawaslu, Afifuddin, dan Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu Kota Bekasi, Rofiudin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: