Sekalipun, pemanfaatan teknologi informasi ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi penyelenggara dalam menjalankan semua tahapan pemilihan.
Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam webinar bertajuk "Kesiapam Serta Antisipasi Penyelenggara Pada Pemilu dan Pilkada 2024, Skenario Pandemi Covid-19†pada Kamis (9/9).
"Karena apa? Begitu inovasi dan lain-lain itu kita lakukan, tanpa aturan yang kokoh itu berpotensi disoal," kata dia.
Dia mencontohkan, misalnya penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) yang pernah digunakan pada pemilihan sebelumnya.
Berbagai persoalan muncul dalam pemanfaatan teknologi ini lantaran belum adanya payung hukum atau regulasi yang pas.
"Kayak soal Sipol dulu kan, akhirnya narasinya kan apakah sistem-sistem ini terdaftar dengan sistem yang semestinya difaftarkan di Kominfo dan lain-lain, dari sisi legalitas dan lain-lain," ujarnya.
Menurutnya, persoalan ini akan kembali muncul pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Apalagi, undang-undang tentang Pemilu tidak mengalami perubahan atau revisi.
Afifuddin berpendapat, upaya penyatuan persepsi antara penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu perlu dilakukan. Selain itu, penyelenggara pemilu juga harus mendengar pemerintah terkait apa saja yang ingin diubah.
"Dalam hal ini juga kita mendengarkan pemerintah terhadap apa-apa yang bisa kita dorong untuk perubahan, tapi secara aturan tidak ada yang disalahi, termasuk bagaimana kita memposisikan PKPU Perbawaslu atas UU Pemilu yang sejatinya tidak ada yang berubah, minimal sampai hari ini," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Ilham Saputra menyampaikan bahwa lembaganya berencana menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik yang akan menjadi peserta di pemilihan umum ( Pemilu) 2024 mendatang.
Hal itu diungkapkan Ilham saat membuka Forum Group Discussion (FGD) bersama Kemendagri dan Kemenkumham terkait Pembahasan Rancangan Peraturan KPU Tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik yang digelar pada Kamis (2/9/2021) kemarin.
"Sistem ini diharapkan dapat mengefektifkan kerja-kerja KPU dan memudahkan calon peserta pemilu ketika menyetorkan data kepartaiannya. Yang kami ingin, proses nanti paper less," kata Ilham seperti yang dikutip di laman resmi KPU, Jumat (3/9).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: