Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi X Dukung Nadiem Makarim Hapus Syarat Minimal Sekolah Penerima Dana BOS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 09 September 2021, 20:21 WIB
Komisi X Dukung Nadiem Makarim Hapus Syarat Minimal Sekolah Penerima Dana BOS
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Sofyan Tan/Net
rmol news logo Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim menghapus persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik, mendapat sambutan baik Komisi X DPR RI. Kebijakan akan berlaku di tahun 2022.

Dukungan itu, salah satunya disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Sofyan Tan. Dia mengapresiasi keputusan Mendikbudristek untuk tidak memberlakukan persyaratan sekolah penerima BOS di tahun 2022.

Bagi dia, kebijakan tersebut tepat diambil untuk mengurangi beban biaya sekolah yang dikeluarlan orang tua siswa saat kondisi ekonomi terdampak pandemi.

"Karena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 butuh waktu dua sampai tiga tahun untuk pulih," ujar Sofyan kepada wartawan, Kamis (9/9).

Lebih dari itu, Sofyan mengusulkan, agar kebijakan tersebut tidak hanya sampai 2022 saja, melainkan hingga 2024.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan, pemanfaatan BOS regular tidak hanya mengakomodasi operasional di sekolah formal, tapi juga dialokasikan untuk operasional bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).

Kebijakan tersebut, kata dia, memberi fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk menentukan apa yang dapat ditingkatkan dengan dana BOS.

“Ini sudah jadi konsiderasi BOS regular,” kata Menteri Nadiem. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA