Voting dilakukan di ruang rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/9).
"Dari hasil voting Dadang Wihana mendapat 12 suara, Nyoman 44 suara. Total 56 suara. Dengan begitu, anggota yang terpilih yakni Nyoman Adhi," kata Ketua Komisi XI Dito Ganinduto.
Padahal, Nyoman merupakan salah satu dari dua nama calon anggota BPK yang tak memenuhi syarat. Satu lainnya yakni Hary Zacharias Soeratin.
Awalnya dua nama tersebut tidak masuk dalam pertimbangan DPD RI. Keduanya tidak diloloskan DPD karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam UU BPK 15/2006 pasal 13 huruf yang setidaknya minimal dua tahun meninggalkan jabatannya di badan pengelola keuangan.
Hasil pertimbangan DPR RI, ada 13 nama yang diloloskan dari total 16 nama. Satu nama mengundurkan diri dan dua tidak memenuhi persyaratan.
Namun, saat seleksi di Komisi XI DPR keduanya diikutsertakan dalam uji kelayakan. Berikut nama-nama calon anggota BPK yang melakukam uji seleksi di Komisi XI.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: