Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Lapas Kelebihan Kapasitas, Paradigma Masyarakat dan Penegak Hukum Soal Pidana Harus Diubah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 09 September 2021, 21:29 WIB
Cegah Lapas Kelebihan Kapasitas, Paradigma Masyarakat dan Penegak Hukum Soal Pidana Harus Diubah
Legislator Nasdem, Taufik Basari/Net
rmol news logo Permasalahan di dalam lembaga permasyarakatan Indonesia diindikasikan terkait paradigma publik dan penegak hukum dalam konteks pidana. Membuat rumah tahanan kelebihan kapasitas yang berujung minornya perawatan di Lapas itu sendiri.

Begitu yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, dalam acara diskusi virtual Tanya Jawab Cak Ullung bertemakan "Duka Terbakarnya Lapas Tangerang", Kamis sore (9/9).

Menurut legislator Fraksi Nasdem ini, paradigma publik yang gemar menghukum atau memidanakan seseorang yang dianggap telah menyimpang dari norma, perlu diubah sedini mungkin.

“Kalau ada masalah pidanakan saja, persoalan ini harus selesai dengan pidana. Ini paradigma berpikir publik yang ada, jadi apa namanya pidana ini seolah-olah sebagai paracetamol, kita pusing dikasihnya pidana, kita sakit perut dikasihnya paracetamol, ya sama. Ada konflik ini, permasalahan ini, seolah-olah pidana jadi penyelesaian,” kata Tobas, sapaan akrabnya.

Nah, ditegaskan Tobas, paradigma ini yang harus diubah. Bahwa tidak melulu setiap persoalan yang terjadi di masyarakat itu harus diselesaikan dengan pidana.

Kemudian, paradigma aparat penegak hukum dalam melakukan proses hukum juga yang semestinya tidak seluruh persoalan harus berujung ke pengadilan.

“Oleh karena itu, kita sedang kembangkan restoratif justice untuk perkara kecil itu. Kalau bisa, kita selesaikan itu tanpa harus melalui proses pengadilan. Sehingga tidak tertumpuk semua di situ, termasuk juga dalam hal penanganan kasus narkotika,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA